PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap sedikitnya 580 orang buntut kerusuhan yang melanda Surabaya dan sejumlah kota lain pada akhir pekan lalu. Massa yang disebut anarkis itu merusak dan membakar fasilitas publik, termasuk Gedung Negara Grahadi serta belasan pos polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dari total 580 orang yang ditangkap, 89 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Sebanyak 12 orang masih dalam proses pemeriksaan, sementara 479 orang lainnya sudah dipulangkan ke keluarga atau melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya,” kata Jules di Markas Polda Jatim, Senin, 1 September 2025.
Kerusuhan Menyebar di Enam Daerah
Menurut data Polda, kerusuhan tidak hanya terjadi di Surabaya, tapi juga meluas ke Kediri, Malang, dan Sidoarjo. Di Surabaya, polisi mencatat 288 orang diamankan. Mereka ditangkap di sekitar Grahadi, Polsek Tegalsari, serta 18 pos polisi yang dirusak. Sebanyak 22 orang diproses hukum, sisanya dipulangkan.
Di Kediri Kota, 20 orang ditangkap dan tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari wilayah Malang Kota, 61 orang diamankan; 13 ditindak hukum tanpa penahanan, sedangkan 48 dipulangkan. Polres Malang Kabupaten memproses 13 orang, sementara Polresta Sidoarjo menangani delapan orang, dua di antaranya menjadi tersangka.
“Kerusakan paling parah terjadi di Gedung Grahadi. Bagian barat gedung, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur dan biro umum, hangus terbakar,” ujar seorang pejabat Polda yang ikut dalam olah tempat kejadian perkara
Polisi dan Tentara Jadi Korban
Kericuhan itu tak hanya meninggalkan jejak puing. Data Polda menyebut 83 personel Polri terluka, sebagian besar karena lemparan batu dan serangan fisik. Dari jumlah itu, 65 orang menjalani rawat jalan, 18 lainnya dirawat di rumah sakit akibat patah tulang, cedera otak ringan, dan luka robek di kepala. Enam polisi dan seorang anggota TNI yang bertugas di Grahadi juga ikut dirawat di RS Bhayangkara, Surabaya.
Pembakaran Grahadi Diselidiki
Polisi kini menelusuri identitas pelaku pembakaran Grahadi yang fotonya tersebar di media sosial. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan pembakaran itu masuk kategori tindak pidana berat. “Olah TKP sudah dilakukan. Kami akan memproses siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran,” kata Edy
Kritik Advokat dan LBH
Di sisi lain, Tim Advokasi Surabaya menilai penanganan massa pascakerusuhan sarat persoalan. Mereka mencatat 109 orang ditangkap pada 29–30 Agustus, 81 dibebaskan, dua masih diperiksa, dan 26 belum jelas keberadaannya. Tim advokasi juga menyoroti adanya anak-anak di bawah 17 tahun yang ikut ditangkap. Mereka baru dipulangkan pada 31 Agustus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
“Kami keberatan dengan tertutupnya akses bantuan hukum bagi para demonstran. Itu berpotensi melanggar hak asasi dan prosedur pendampingan sesuai KUHAP,” ujar pernyataan tim advokasi
Situasi Pasca Kerusuhan
Kapolda Jatim bersama Wakapolda meninjau langsung personel yang terluka, sembari menggelar patroli gabungan di Surabaya. Sedikitnya 240 personel gabungan diterjunkan ke jalan pada malam hari. Polisi memastikan bakal menindak tegas aksi anarkis yang dinilai mengganggu stabilitas Jawa Timur.
Hingga Senin malam, polisi masih berjaga di sekitar Grahadi dan sejumlah titik rawan. Bekas api di dinding Grahadi masih menghitam, menjadi saksi rusuh yang menandai akhir pekan paling mencekam di Surabaya dalam satu dekade terakhir.




