PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum lora di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur melimpahkan tersangka berinisial UF ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum, mengatakan status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berkas tersangka UF sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
Pada hari yang sama, penyidik juga melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Proses ini merupakan lanjutan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Selain UF, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial S. Namun hingga kini, berkas perkara tersangka tersebut masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.
UF diketahui telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur selama kurang lebih 117 hari. Sementara itu, korban dalam perkara ini disebut telah memperoleh perlindungan serta pendampingan dari lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama lokal di Bangkalan.




