Daerah  

Keluarga Penerima Manfaat Sebut MBG Liprak Kidul Kerap Bermasalah, Sekolah Dikabarkan Putus Kontrak

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Keluhan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari keluarga mantan penerima manfaat yang menyebut dapur MBG tersebut kerap menimbulkan persoalan sejak awal beroperasi.

Pengakuan itu muncul di tengah ramainya video dugaan pencemaran selokan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir. Keluarga penerima manfaat mengaku tidak heran jika kini banyak keluhan bermunculan dari masyarakat sekitar.

“Itu MBG-nya memang sering bermasalah mas. Sekolah keponakan ku memutus kontrak dengan MBG itu,” tulis salah satu keluarga penerima manfaat yang enggan disebutkab namanya melalui pesan WhatsApp, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca juga  Akreditasi Ranting GP Ansor Kraksaan Dorong Penguatan Organisasi

Ia mengungkapkan, persoalan tidak hanya terkait dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga pernah menyangkut kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Menurutnya, pihak sekolah sempat mencoba melakukan evaluasi bersama pengelola MBG, namun proses komunikasi disebut berjalan rumit.

“Ruwet MBG-nya itu,” tulisnya lagi.

“Kalau dulu makannya gak layak, terus diajak urun rembuk dengan sekolah ruwet hanya satu kali itu,” imbuhnya.

Keluarga tersebut juga menyebut sekolah keponakannya kini telah berpindah kerja sama ke dapur MBG lain. Keputusan itu diambil setelah berbagai persoalan dinilai tidak kunjung mendapat penyelesaian yang baik.

Baca juga  Petir Sambar Dua Rumah di Prigen, Satu Warga Terluka

Sebelumnya, warga sekitar juga mengeluhkan bau menyengat dari aliran selokan yang diduga berasal dari aktivitas dapur MBG Liprak Kidul. Pihak pengelola melalui Kepala SPPG mengaku telah melakukan pengecekan dan menyebut sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih dalam tahap penyesuaian.

Warga berharap ada evaluasi menyeluruh agar program pemerintah tersebut tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *