PILIHANRAKYAT.ID, Indramayu-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Indramayu Supendi (red: SP) sebagai tersangka, dengan dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara soal pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Supendi merupakan kepala daerah yang ke – 48 yang pernah di tangkap KPK dalam kasus yang berbeda-beda.
Yang tidak kalah mengejutkan juga, kasus OTT di Indramayu ini juga merupakan kota yang waktunya tidak terlalu lama pasca OTT daerah sebelumnya, yaitu Kabupaten Lampung.
“KPK cukup prihatin harus menyampaikan informasi kegiatan tangkap tangan yang kembali menjerat kepala daerah yang jaraknya hanya sekitar 1 minggu dari kepala daerah yang terakhir ditangkap. Bupati Indramayu menjadi kepala daerah ke-48 yang ditangkap tangan oleh KPK,” kata Basari Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, SP merupakan Bupati Kabupaten Indramayu yang baru beberapa bulan dilantik untuk menggantikan Bupati Kabupaten Indramayu periode 2016-2021 sebelumnya yang mengundurkan diri.
SP diduga sering meminta sejumlah uang kepada CAS, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. SP diduga mulai meminta sejumlah uang kepada CS sejak bulan Mei 2019 dengan jumlah Rp100juta rupiah.
(Anwar/PR.ID)