PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian mengungkap motif pembacokan yang dilakukan Mistar, 62 tahun, warga Dusun Timur Curah, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, terhadap Nali, 32 tahun, tenaga honorer di SD Negeri 3 Bantaran. Pelaku mengaku nekat menyerang korban karena terbawa emosi setelah mendengar cucunya berselisih dengan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 18 Juli 2026. Perselisihan bermula ketika korban terlibat cekcok dengan Kim, 20 tahun, sesama tenaga honorer di sekolah tersebut yang juga merupakan cucu pelaku. Persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan kemudian diceritakan Kim kepada kakeknya.
Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo mengatakan, pelaku diduga tidak mampu menahan emosi setelah mendengar cerita cucunya. Mistar kemudian mengambil sebilah celurit dan mendatangi SD Negeri 3 Bantaran.
Menurut Agus, pelaku tiba di sekolah sekitar pukul 09.56 WIB dan langsung menuju ruang guru tempat korban berada. Tanpa banyak percakapan, pelaku mengayunkan celurit hingga mengenai bagian punggung korban.
“Motifnya karena tersangka merasa emosi setelah mendengar cucunya berselisih dengan korban terkait pekerjaan di sekolah,” kata Agus saat ditemui di Polsek Bantaran, Selasa, 21 Juli 2026.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian punggung dan menjalani perawatan di Puskesmas Bantaran. Korban mendapatkan delapan jahitan akibat luka yang dideritanya.
Polisi kemudian mengamankan Mistar di kediamannya setelah menerima laporan dari korban. Pelaku sempat ditahan dan diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan. Tiga hari setelah penahanan, korban dan pelaku bersama keluarga mendatangi Polsek Bantaran untuk mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Kepolisian menyebut langkah itu dapat ditempuh karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga serta telah sepakat berdamai dan saling memaafkan. Saat ini, proses pemenuhan syarat restorative justice masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.




