News  

Pegurus POSNU DIY Lakukan Audensi Ke BAWASLU

Pegurus POSNU DIY Lakukan Audensi Ke BAWASLU
Dari Kanan, AL Bustomi, (Ketua POSNU DIY), Moh Najib, (Anggota Bawaslu) Ibu Sutrisnowati (Pimpinan Bawaslu DIY), Umam, dan Ridwan, (ketua-ketua bidang POSNU)
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta – Pengurus Daerah Poros Sahabat Nusantara (POSNU), D.I.Yogyakarta melakukan audensi ke kentor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Daerah Istimewa Yogyakarta, pada, 17 November 2022.

Dalam audensi kali ini, POSNU DIY yang dipimpin oleh Al Bustomi beserta jajarannya menindak lanjuti agenda POSNU Pusat sebagai mitra badan pemantau Pemilu yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan penuturan Al Bustomi selaku ketua POSNU DIY, bahwa terbentuknya kepengurusan POSNU di DIY tidak lepas dari kepedulian kami sebagai anak muda atas terciptanya pemilu damai, aman, dan berkeadilan.

“Kami sebagai pengurus POSNU DIY ingin menciptakan susana Pemilu 2024 mendatang lebih rasional, aman, tentram dan berkeadaban,” ujarnya.

Kedatangan POSNU ke Kantor BAWASLU DIY dismbut baik oleh Ibu Sutrisnowati, selaku Pimpinan BAWASLU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasalnya, ia sangat mengapresiasi ide dan semangat teman-teman POSNU DIY, atas kepeduliannya terhadap proses pemilu yang akan datang.

“Kami sangat berterimakasih kepada teman-teman POSNU yang sudah bekenan hadir ke sini,” tegas Ibu Sutrisnowati dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Sutrisnowati juga memaparkan terkait kondisi politik DIY di tahun 2019 lalu, dimana sangat banyak sekali, isu-isu Hoks, ujaran kebencian dan juga monay politic di DIY.

Ia berharap, kejadain semacam itu nantinya bisa segera diantisipasi khususnya pada proses pemilu 2024 yang akan datan.

“Kami berharap, pemilu yang akan datang bisa semakin sehat, dan tentunya lancara,” ucapnya.

Adapun konsen dari POSNU DIY, meliputi; Pertama, Partisipasi masyarakat, khususnya bagi generasi Millenial di wilayah DIY.

Hal ini sebanding dengan angka pemilih milenial yang mencapi hamper 60% dari total pemilih di Indonesia.

Kedua, pemantauan proses pemilu, mulai dari rekrutmen badan ad hoc hingga rekapitulasi suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *