PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Data terkait aktivitas judi online (judol) menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemerintah dalam pengelolaan bantuan sosial. Masyarakat yang tercatat sebagai pemain judol dapat terkena dampak terhadap status kepesertaannya dalam program bantuan sosial.
Koordinator Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo, Lilik Hariyanti, mengatakan masyarakat yang teridentifikasi sebagai pemain judol sudah memiliki mekanisme tersendiri dalam pemutakhiran data.
“Bagi yang pemain judol sudah langsung di-blacklist,” kata Lilik kepada wartawan Pilihanrakyat.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (20/8/2026).
Menurut Lilik, persoalan tersebut berbeda dengan penentuan desil. Desil merupakan hasil pengolahan dan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi rumah tangga berdasarkan berbagai variabel dan sumber data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara posisi desil dengan status penerimaan bantuan sosial. Desil menggambarkan posisi relatif kondisi sosial ekonomi rumah tangga, sedangkan kebijakan mengenai penerima bantuan dapat memiliki kriteria dan proses verifikasi tersendiri.
Lilik sebelumnya menjelaskan masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui kantor desa atau kantor kecamatan. Pihak Kesra, kata dia, biasanya telah memahami mekanisme pengajuan tersebut.
Sementara itu, informasi mengenai pemain judol menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan data penerima bantuan. Pemerintah melakukan pemadanan dan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, persoalan judol tidak sekadar berkaitan dengan perubahan tingkat desil. Status tersebut dapat berpengaruh terhadap kelayakan seseorang dalam menerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.




