PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian Resor Probolinggo menegaskan komitmennya untuk menangani secara tegas dan transparan dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu anggotanya. Penegasan itu disampaikan menyusul laporan dugaan penggelapan mobil dan telepon genggam milik seorang warga Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Probolinggo dalam perkara tersebut. Penanganan kasus juga melibatkan unsur Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Saat ini Propam tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Wahyudin Latif.
Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka. Polres Probolinggo tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terbukti melanggar hukum.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dan keterlibatan anggota, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara etik maupun pidana.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah, apalagi anggota Polri, akan diproses hukum sesuai prosedur dan profesional,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, berinisial RF (26). RF melaporkan seorang oknum anggota Polsek Gading berinisial R ke Polres Probolinggo atas dugaan penggelapan satu unit mobil dan telepon genggam miliknya.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 20 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh jajaran Polres Probolinggo guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.




