News  

SEMMI Sumenep Lakukan Kajian Lapangan Atas Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

SEMMI Sumenep Lakukan Kajian Lapangan Atas Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
SEMMI Sumenep Lakukan Kajian Lapangan Atas Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Sumenep – Kabar terbaru terkait dugaan suap dana hibah di Jatim melibatkan seorang wakil ketua DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat bernama Acmad Iskandar, yang juga merupakan putra Sumenep.

Jika terbukti bersalah, hal tersebut akan menjadi aib tersendiri bagi Iskandar karena ia juga terlibat dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

Menurut sumber dari Transindonesia, Iskandar dan tiga pimpinan DPRD Jatim lainnya dicegat oleh KPK saat hendak terbang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus STPS dkk.

Kabang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pencegatan empat pimpinan DPRD Jatim tersebut terkait dengan kebutuhan penyidikan kasus STPS.

Kasus dugaan suap dana hibah telah menjadi isu yang membuat gaduh dan berdampak sangat luas kepada masyarakat. Hal ini mendorong Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sumenep untuk melakukan kajian strategis terhadap kasus dana hibah yang menyeret putra Sumenep tersebut.

Ketua SEMMI Cabang Sumenep, Shohebul Umam, menyatakan bahwa SEMMI sangat mengapresiasi langkah-langkah serius yang dilakukan oleh KPK dalam kasus suap dana hibah ini.

“Itu memang harus dilakukan. SEMMI siap mendukung KPK dan mengawal dugaan suap kasus dana hibah ini. Bahkan, untuk mengambil bagian ini, SEMMI telah melakukan kajian lapangan. Beberapa program yang bersangkutan, terutama di dalam ruang lingkup Sumenep, seperti misalnya program yang ada di Kecamatan Lenteng tahun anggaran 2022, sekaligus dengan korlapnya juga sudah kita kantongi nama-namanya, kita tinggal memperdalamnya agar dapat kesimpulan yang objektif”, tutup mantan aktivis Yogyakarta ini.

Kasus dugaan suap dana hibah Jatim hingga saat ini masih terus bergulir dan menyeret nama-nama lain yang harus memberikan keterangan objektif bagi KPK dalam menegakkan proses hukum yang berlaku bagi para pelaku korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *