PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somanti (AYS), pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Syarief, Asep diduga mendapat akses dari tersangka Sony Sonjaya untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga Sony memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa Asep mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Ia kemudian diduga mengatur proses pendaftaran calon SPPG pada portal mitra MBG, termasuk mengubah status pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui menjadi dibatalkan.
Tak hanya itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru pada portal yang sebenarnya telah ditutup. Setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut dilakukan, penyidik menduga Asep memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi empat orang.
Kejaksaan Agung telah menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Syarief menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sepanjang didukung alat bukti yang cukup, pasti akan kami proses,” kata Syarief.




