Wagub Gorontalo Tutup Diklat Pim III Angkatan VI 2019

Wagub Gorontalo (foto: mendagri)
Wagub Gorontalo (foto: mendagri)

GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menutup pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan VI tahun 2019 di aula kampus II Badan Diklat Provinsi Gorontalo, Jumat (20/12/2019).

Dalam sambutannya Wagub Idris Rahim mengatakan bahwa pelaksanaan diklat merupakan tuntutan kebutuhan bagi setiap organisasi pemerintahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas aparaturnya secara berjenjang. Diutarakannya, keikutsertaan aparatur dalam diklat secara umum bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta adanya perubahan sikap.

“Begitu kembali ke instansi masing-masing harus ada perubahan sikap, harus lebih menguasai tugas dan fungsi, serta mampu menjabarkannya. Jangan hanya menunggu disposisi dari pejabat tinggi pramata dan kemudian meneruskan disposisi itu ke pejabat pengawas,” kata Wagub Idris Rahim dalam arahannya kepada peserta diklat.

Baca juga  Menkop UKM : Bisnis Model Koperasi Pertanian Max Yasa Purbalingga Perlu Direplikasi

Idris juga menekankan kepada peserta diklat yang merupakan pejabat administrator untuk bisa menjadi teladan dalam penegakkan disiplin di instansinya. Pejabat administrator juga dituntut untuk memiliki integritas dan karakter yang baik, serta mampu berkoordinasi dan mensinergikan program.

“Tugas pejabat administrator itu tidak mudah. Pejabat administrator harus menguasai data terkait tugas dan fungsinya sehingga mampu memberikan saran, pendapat, dan telaahan kepada pimpinan. Oleh karena itu saya ingatkan jangan pernah berhenti belajar, implementasikan proyek perubahan yang telah dibuat pada instansi masing-masing,” pesan Idris.

Baca juga  Menuju Pilkada 2020, NU-PKB Bantul Bentuk Tim 9

Diklat Pim Tingkat III Angkatan VI tahun 2019 diikuti oleh 34 peserta. Terdiri dari utusan Provinsi Gorontalo sebanyak delapan orang, Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat enam orang, Kota Gorontalo lima orang, Bone Bolango dua orang, Boalemo satu orang, Kota Tomohon dua orang, Kota Kotamobagu tujuh orang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara satu orang, KPU Provinsi Sulawesi Utara satu orang, serta KPU Kalimantan Utara satu orang. Pelaksanaan diklat menggunakan sistem on off campus yang dimulai dari tanggal 9 September 2019 dan berakhir pada 21 Desember 2019. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *