News  

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun karena Diduga Tak Punya Ijazah SMA

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025.

Dalam gugatannya, Subhan menyebut Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang diakui oleh hukum Indonesia. Ia menilai hal itu membuat Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Bukan membohongi publik, tetapi tidak memenuhi syarat menjadi Wapres,” kata Subhan, dikutip dari Jawa Pos, Kamis, 4 September 2025. Ia menuntut ganti rugi Rp125 triliun yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Baca juga  Ibnu Burdah; Guru Besar dalam Bidang Kajian Dunia Arab dan Islam Kontemporer

Penggugat juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat. Menurut dia, KPU tetap meloloskan Gibran meski syarat pendidikan dianggap tidak terpenuhi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 8 September 2025.

Latar Pendidikan Gibran

Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Ia kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney dan meraih diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Gelar sarjana ia peroleh dari University of Bradford, Inggris, melalui program MDIS.

Baca juga  Belajar dari waktu

Namun, Subhan menilai jenjang pendidikan itu tidak bisa disamakan dengan ijazah SMA yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun KPU belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *