Daerah  

Direktur Mie Gacoan Bali Resmi Tersangka, Diduga Langgar Hak Cipta Musik

PILIHANRAKYAT.ID, Denpasar-Kepolisian Daerah (Polda) Bali secara resmi menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses (pengelola gerai Mie Gacoan di Bali), sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu komersial. Kasus ini menyeret nama besar waralaba kuliner tersebut ke dalam sorotan publik.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan resminya. Ia menyatakan bahwa I Gusti Ayu diduga melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setelah terbukti memutar musik berlisensi di seluruh outlet Mie Gacoan Bali tanpa membayar royalti kepada pemilik hak.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup terkait pelanggaran hak cipta di sejumlah gerai Mie Gacoan wilayah Bali,” ujar Kombes Jansen.

Baca juga  KPK Hentikan Penyidikan Perkara Eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi

Bermula dari Laporan SELMI

Kasus ini bermula dari laporan resmi Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024 lalu. Pihak SELMI mewakili beberapa label dan musisi nasional yang merasa dirugikan karena musik karya mereka diputar secara komersial tanpa izin di ruang publik (gerai) oleh manajemen Mie Gacoan.

Setelah melalui penyelidikan panjang, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada awal 2025, dan akhirnya menetapkan Direktur perusahaan sebagai tersangka pada Juli 2025.

Potensi Kerugian Capai Miliaran

Menurut perhitungan awal dari SELMI, potensi kerugian negara dan pemegang hak cipta ditaksir mencapai miliaran rupiah. Estimasi tersebut berdasarkan jumlah kursi dalam gerai × nilai royalti per kursi × jumlah outlet di seluruh Bali.

Baca juga  Adrenalin Meledak di Winongan: MTB PRABU 2025 Mantapkan Reputasi sebagai Arena Ekstrem

Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut

Direktur Mie Gacoan Bali kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan, karena I Gusti Ayu dianggap kooperatif dan proses hukum masih berjalan.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitra Bali Sukses maupun Mie Gacoan pusat belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, aktivitas gerai Mie Gacoan di beberapa lokasi di Bali masih berlangsung normal, meskipun dalam pengawasan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *