Daerah  

Polres Probolinggo Ungkap 25 Kasus Narkoba dan Okerbaya Selama Juli 2025

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian Resor Probolinggo berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Juli 2025. Sebanyak 28 tersangka diamankan dari pengungkapan tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan terdiri dari 17 kasus narkotika dan 8 kasus okerbaya. Dalam kasus narkotika, polisi menangkap 19 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 38,71 gram.

“Modusnya, para tersangka memperoleh sabu dari bandar dan mengedarkannya secara bebas di wilayah hukum Polres Probolinggo,” ujar Wahyudin dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat, 8 Agustus 2025.

Baca juga  Prabowo Panggil Menkes Bahas Kenaikan Kasus COVID-19

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, dari delapan kasus penyalahgunaan okerbaya, polisi menyita 3.726 butir Trihexyphenidyl (Trihex) dan 7.952 butir Dextromethorphan (Dekstro). Barang-barang tersebut diperoleh dari luar wilayah dan diedarkan secara ilegal tanpa izin usaha.

Baca juga  Redam Amukan Semeru: Jatim Kirim Awan ke Langit

“Obat-obat ini diedarkan tanpa izin resmi. Para pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Wahyudin.

Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan okerbaya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *