PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan seorang warga bernama Subhan, yang menuding Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah di Indonesia.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 8 September 2025. Dalam gugatannya, Subhan juga menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai turut tergugat. Ia menilai KPU tetap meloloskan Gibran meski latar belakang pendidikannya dipersoalkan.
Subhan meminta pengadilan menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil serta immateriil sebesar Rp125 triliun. Argumen utama penggugat adalah Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Meski Gibran tercatat pernah bersekolah di Singapura dan Australia, keabsahan ijazah luar negeri dalam konteks pencalonan pejabat publik masih diperdebatkan.
Di sisi lain, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru menunjukkan Gibran memiliki total kekayaan Rp27,52 miliar per Juli 2025. Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp17,44 miliar, kendaraan Rp312 juta, harta bergerak lainnya Rp280 juta, surat berharga Rp5,55 miliar, serta kas Rp3,94 miliar. Tidak ada utang tercatat dalam laporan tersebut.
Jika dibandingkan, nilai gugatan yang mencapai Rp125 triliun jauh melampaui kekayaan resmi Gibran hingga lebih dari 4.500 kali lipat. Hingga kini, pihak Istana belum memberi komentar resmi atas gugatan tersebut.




