PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Perpres 110/2025 disebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional. Regulasi ini disusun melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Pemerintah menegaskan aturan tersebut lahir dari kebutuhan nasional dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan Indonesia. Dalam ketentuannya, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh pemerintah. Kerja sama internasional tetap dimungkinkan, namun ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara.
Perpres ini juga disebut sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui tata kelola karbon yang diperkuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Kementerian Kehutanan menilai aturan tersebut mempertegas peran sektor kehutanan, tidak hanya dalam menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dalam menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi. Pengelolaan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi diperkuat guna mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau.
Terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon dengan agenda pembangunan nasional. Kedua, deregulasi dan penyederhanaan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Ketiga, desentralisasi pembagian peran antar kementerian dan lembaga agar lebih jelas serta akuntabel.
Selain itu, Perpres 110/2025 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Pemerintah memastikan masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan akan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur. Kredit karbon Indonesia ditargetkan berstandar tinggi dan berintegritas, serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.
Untuk memperkuat ekosistem karbon, Kementerian Kehutanan juga menjalin kemitraan dengan sejumlah lembaga internasional, seperti International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan konektivitas pasar, memastikan standar integritas global, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia.




