Daerah  

Paripurna DPRD Pasuruan Sahkan Delapan Raperda, Mas Adi Tekankan Implementasi

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menghadiri Rapat Paripurna II dan IV di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Sabtu, 11 April 2026. Agenda tersebut membahas evaluasi kinerja pemerintah daerah serta penetapan sejumlah regulasi strategis.

Dalam Rapat Paripurna II, Adi Wibowo menandatangani penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi itu menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki pelaksanaan program ke depan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna IV yang membahas penetapan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasan ini mencakup berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca juga  Keringanan 10% UKT UIN Sunan Kalijaga Belum Meringankan Beban Mahasiswa

Delapan Raperda tersebut meliputi Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Kota Layak Anak; Pengelolaan Sumber Daya Air; Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Penyelenggaraan Reklame; Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; serta Pengelolaan Rumah Susun Umum dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui delapan Raperda tersebut. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca juga  Komisi III Panggil Perusahaan Tambang dan Meminta Pertanggungjawaban

Dalam sambutannya, Adi Wibowo menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan masukan penting bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi saran dan kritik konstruktif dari DPRD serta mengajak seluruh jajaran untuk terus bersinergi dan berinovasi. Menurut dia, persetujuan Raperda ini menjadi tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah yang akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *