Daerah  

PDI Perjuangan Soroti Praktik Plasi Bawang Merah di Probolinggo, Dorong Kajian Standar Potongan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Probolinggo mulai menyinggung persoalan praktik plasi bawang merah yang selama ini dikeluhkan petani. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong pemerintah daerah melakukan kajian ilmiah untuk menentukan standar potongan yang adil dan terukur.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Arief Hidayat atau Cak Dayat, menilai praktik plasi yang berjalan selama ini belum memiliki dasar teknis yang kuat. Menurut dia, belum adanya kajian membuat petani tidak memiliki acuan pasti mengenai besaran potongan dalam transaksi bawang merah.

“Selama ini plasi diterapkan tanpa dasar ilmiah yang jelas. DKUPP dan Dinas Pertanian belum melakukan observasi menyeluruh terkait berat bruto, penyusutan alami akibat kadar air, kotoran, hingga proses sortasi bawang merah,” ujar Cak Dayat saat ditemui di ruang Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/6/2026).

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat petani berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Berdasarkan informasi yang diterima, potongan timbangan yang diterapkan pedagang disebut dapat mencapai 32 hingga 35 kilogram dari setiap dua kuintal bawang merah atau sekitar 17,5 persen. Bahkan, dalam sejumlah kasus, angka plasi disebut mencapai 35 persen per kuintal.

Baca juga  Paras Cantik Hasil dari Sabu

Padahal, kata Cak Dayat, ketentuan dalam Surat Edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) mengatur batas maksimal plasi sebesar 7,5 persen per kuintal.

“Dari satu ton bawang merah, ratusan kilogram bisa berkurang akibat plasi. Ini tentu menjadi persoalan bagi petani karena hasil panen yang mereka peroleh langsung mengalami pemotongan besar,” katanya.

Menurut dia, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan tata niaga tersebut. Salah satu usulan yang didorong adalah kewajiban pemerintah daerah menyusun kajian teknis terkait standar plasi atau refaksi bawang merah.

Kajian tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penetapan batas minimal dan maksimal potongan, sehingga tidak lagi bergantung pada kesepakatan sepihak antara pedagang dan petani.

“Kami ingin ada kepastian bagi semua pihak. Petani tahu batas potongan yang diperbolehkan, sementara pedagang juga memiliki pedoman yang jelas dalam bertransaksi,” ujar Cak Dayat.

Baca juga  Ditjen Migas ESDM Uji Kelayakan BBM di Jawa Timur, Warga Probolinggo Keluhkan Motor Mogok Usai Isi Pertalite

Ia menambahkan, kajian tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, petani, pedagang, DKUPP, hingga Dinas Pertanian agar hasilnya objektif dan dapat diterima bersama.

Hasil kajian itu, lanjut dia, nantinya dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis dari Perda. Dengan begitu, pengaturan plasi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan hanya melalui surat edaran.

Selain mengatur standar potongan, Cak Dayat juga mendorong adanya mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar batas plasi yang telah ditetapkan.

“Perda ini harus memiliki daya dorong yang kuat. Ketentuan mengenai plasi harus disertai pengawasan dan sanksi yang jelas agar perlindungan terhadap petani benar-benar berjalan,” ucapnya.

Ia menilai perlindungan petani tidak cukup hanya dilakukan pada tahap produksi melalui bantuan pupuk, benih, atau sarana pertanian. Sistem pemasaran dan tata niaga hasil panen juga harus mendapat perhatian agar petani memperoleh keuntungan yang lebih adil.

“Petani perlu dilindungi sejak proses produksi sampai pemasaran. Tata niaga yang sehat menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *