Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Berkas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Telah P-21

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan dr Tifa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Menurut dia, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Budi menyebut alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Ia menegaskan penyidik menjalankan seluruh tahapan dengan mengedepankan asas kesetaraan di hadapan hukum.

Baca juga  Samsung Galaxy S25 Ultra Resmi Meluncur, Andalkan Kamera 200 MP dan Fitur AI

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menjelaskan keduanya diamankan untuk kepentingan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Pengamanan terhadap para tersangka, yaitu saudara RS dan saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum,” kata Iman.

Menurut Iman, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk memastikan kondisi fisik maupun mental tersangka.

Baca juga  Baru 17 Industri di Jateng Kantongi “Hijau” Tapi Target Semakin Mendesak

“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Dalam tahap pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan memastikan barang bukti yang diserahkan sesuai dengan hasil penyidikan.

Polda Metro Jaya memastikan hak-hak tersangka tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung. Iman mengatakan seluruh prosedur penyidikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional yang berlaku.

Ia juga menyebut pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tetap memiliki ruang untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *