Daerah  

Ugas Irwanto Jawab Sorotan Fraksi DPRD soal LPj APBD 2025, Ungkap Penjelasan Pemkab Probolinggo

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo atas pandangan umum enam fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025.

Jawaban tersebut disampaikan Ugas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi, Jumat (19/6/2026). Rapat itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Forkopimda.

Dalam penyampaiannya, Ugas menjelaskan sejumlah catatan, kritik, dan masukan dari fraksi DPRD mulai dari penataan utilitas, belanja daerah, ketahanan pangan hingga capaian pendapatan daerah.

Menanggapi Fraksi Partai Golkar mengenai persoalan kabel jaringan internet dan utilitas yang mengganggu estetika lingkungan, Ugas mengatakan Pemkab Probolinggo akan memperkuat penataan melalui penyusunan Peraturan Bupati.

Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur mekanisme kolaborasi antarperangkat daerah, pembagian tugas, kewenangan, serta tanggung jawab dalam pengawasan dan penertiban utilitas.

Sementara terkait sorotan Fraksi PKB mengenai kenaikan belanja tidak terduga, Ugas menjelaskan anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan mendesak, tetapi juga untuk pengembalian sisa belanja transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Baca juga  Penyebaran PMK di Probolinggo Semakin Meluas, Gimana Solusinya?

Terkait rendahnya realisasi sejumlah belanja modal yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra, Ugas menyebut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan serapan belum maksimal. Salah satunya karena belum terpenuhinya persyaratan lahan untuk program Sekolah Rakyat serta pengadaan tanah Kantor Desa Kedungsupit yang belum masuk dokumen perencanaan daerah 2025.

Ia juga menjelaskan realisasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi terkendala penyesuaian prioritas kebutuhan peningkatan daya listrik serta instalasi pendukung di sejumlah korwil pendidikan. Sementara pengadaan jaringan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.

Menjawab Fraksi NasDem terkait pengelolaan fiskal daerah, Ugas menyampaikan apresiasi atas penilaian positif terhadap capaian pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

Pada sektor ketahanan pangan yang disoroti Fraksi PDI Perjuangan, Ugas memastikan rendahnya serapan anggaran bukan karena program tidak berjalan atau tidak menyentuh masyarakat. Menurutnya, sebagian besar sisa anggaran berasal dari belanja operasional akibat efisiensi perjalanan dinas dan pembatalan sejumlah kegiatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Kaum Melenial dan Pedagang Lakukan Deklarasi Dukung Cak Imin di Pilpres 2024

Ia memaparkan, konsumsi energi masyarakat Kabupaten Probolinggo pada 2025 mencapai 2.128,47 kilokalori per kapita per hari, melampaui standar 2.100 kilokalori. Sedangkan konsumsi protein tercatat 61,09 gram per kapita per hari, di atas standar 57 gram.

Namun, Ugas mengakui masih terdapat kelompok masyarakat tertentu yang kecukupan gizinya perlu mendapat perhatian, terutama pada kuantil satu dan dua.

Sedangkan menjawab Fraksi PPP mengenai selisih realisasi pendapatan daerah lebih dari Rp69 miliar, Ugas menjelaskan pelampauan target tersebut berasal dari beberapa sumber, mulai dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, hingga transfer pemerintah pusat dan antar daerah.

Ia menyebut kontribusi terbesar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp37 miliar yang merupakan pembayaran kurang salur tahun 2024 dan baru masuk pada tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut akan berlanjut ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme DPRD sebelum Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *