Daerah  

Pemkab Probolinggo Sidak Tambang di Desa Boto, Temukan Dugaan Pelanggaran Koordinat Izin

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar inspeksi mendadak ke lokasi pertambangan di Desa Boto, Kamis, 6 Agustus 2026. Sidak dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto setelah muncul laporan aktivis lingkungan mengenai dugaan aktivitas tambang di luar titik koordinat izin.

Ugas turun langsung ke lokasi bersama sejumlah aktivis lingkungan untuk mengecek dugaan tersebut. Dari peninjauan awal, dia menemukan indikasi aktivitas pertambangan berlangsung di luar wilayah yang tercantum dalam izin.

“Lokasi tambang yang kami berdiri ini diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki,” kata Ugas seusai sidak.

Menurut Ugas, temuan lapangan itu masih akan diverifikasi oleh pemerintah daerah. Data dan bukti yang diperoleh akan diperiksa sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres Probolinggo dan kejaksaan, apabila ditemukan pelanggaran.

Pemkab Probolinggo juga menyoroti aspek keselamatan warga dan lingkungan. Aktivitas penggalian, kata Ugas, berpotensi meningkatkan risiko longsor pada tebing bekas tambang.

Baca juga  Mahfud MD Klarifikasi Atas Tudingan Kafir di Masjid

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau izinnya sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Tetapi kalau terbukti tidak memiliki izin atau menambang di luar wilayah yang diizinkan, penindakannya jelas, aktivitas harus dihentikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain persoalan koordinat, pemerintah daerah menemukan indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas produksi dengan pembayaran pajak daerah. Pemkab menduga kondisi itu berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pertambangan.

Aktivis lingkungan Sarful Anam mengatakan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Probolinggo mencatat perusahaan berinisial CV Melangkah Maju hanya membayar pajak sekitar Rp115 juta sepanjang 2025.

Menurut Sarful, angka tersebut perlu diaudit karena aktivitas produksi di lokasi dinilai cukup tinggi. Saat sidak berlangsung, sedikitnya tiga alat berat terlihat beroperasi.

Berdasarkan estimasi kapasitas produksi harian untuk komoditas tanah urug, potensi penerimaan pajak daerah dari aktivitas tersebut disebut dapat mencapai hampir Rp1 miliar. Perbedaan antara angka potensi dan setoran pajak itu menjadi dasar munculnya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaporan volume produksi.

Baca juga  Bupati Probolinggo Hidupkan Lagi Program Bike to Work

“Dengan aktivitas seperti ini, pembayaran pajak Rp115 juta setahun sangat sulit dipahami. Artinya ada selisih yang perlu dijelaskan melalui audit dan verifikasi,” kata Sarful.

Ugas mengatakan pemeriksaan tidak akan berhenti di lokasi Desa Boto. Pemkab Probolinggo berencana mengevaluasi aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah secara bertahap dengan melibatkan organisasi perangkat daerah teknis dan aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah juga berjanji membuka hasil verifikasi kepada publik. Langkah tersebut, menurut Ugas, merupakan bagian dari komitmen Pemkab Probolinggo untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan.

” Hasil verifikasi menyeluruh nantinya akan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat luas,” ujar Ugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *