Daerah  

Pemkab Probolinggo Siapkan Sertifikasi Halal Produk Pangan Asal Hewan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo memperkuat koordinasi lintas instansi menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk pangan asal hewan pada Oktober 2026. Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo menggelar harmonisasi sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Jumat, 7 Agustus 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo itu diikuti 15 peserta. Mereka berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Majelis Ulama Indonesia, serta Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.

Harmonisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai aturan sertifikasi halal dan standar kesehatan masyarakat veteriner. Pemerintah daerah juga membahas kesiapan unit usaha pangan asal hewan dalam memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, keamanan pangan, hingga legalitas usaha.

Salah satu regulasi yang menjadi pembahasan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner bagi Unit Usaha Produk Hewan. NKV menjadi instrumen untuk memastikan unit usaha produk hewan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan.

Baca juga  Viral Lewat Cerita Horor, Ternyata Desa Penari Ada di Ponorogo

Selain sertifikasi halal dan NKV, pemerintah membahas pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengelolaan limbah dinilai penting agar kegiatan usaha pangan asal hewan tidak hanya memenuhi standar kesehatan, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Nikolas Nuryulianto, mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk menghadapi tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal.

“Tujuan kegiatan ini adalah membahas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya mengenai tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026,” kata Niko.

Menurut Niko, pembinaan unit usaha pangan asal hewan tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga. Ada aspek kesehatan hewan, jaminan produk halal, lingkungan, perizinan, hingga pemberdayaan usaha yang membutuhkan keterlibatan sejumlah instansi.

Baca juga  Kapolsek Gading Sebut Dugaan Penggelapan oleh Oknum Polisi Merupakan Tindakan Pribadi

Karena itu, kata dia, harmonisasi diperlukan agar pengawasan dan pembinaan berjalan dalam kerangka aturan yang sama.

“Dengan adanya koordinasi ini diharapkan tercipta persamaan persepsi terhadap seluruh aturan yang berlaku sehingga proses pengawasan, pendataan dan pembinaan kepada unit usaha produk pangan asal hewan dapat berjalan lebih efektif dan terpadu,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga mendorong pelaku usaha segera melengkapi perizinan dan persyaratan yang diperlukan. Kepemilikan legalitas usaha menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemenuhan sertifikasi halal dan NKV.

Niko mengatakan Dinas Pertanian akan terus mendampingi pelaku usaha agar produk pangan asal hewan memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal atau ASUH.

“Melalui harmonisasi ini Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar regional maupun nasional,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *