Said Aqil Dukung Polri, Minta Penyelidikan Karhutla Tak Berhenti pada 20 Perusahaan

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siroj, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia meminta kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap perusahaan lain yang diduga terlibat.

“Saya pribadi sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan tegas dari Polri,” kata Said Aqil kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan harus dilakukan secara konsisten. Menurut dia, penyelidikan tidak boleh berhenti pada 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terus lacak, selidiki lagi. Barangkali lebih dari 20 yang merusak alam dengan membakar hutan,” ujarnya.

Said Aqil mengatakan pembakaran hutan merupakan tindakan serius karena menyebabkan kerusakan lingkungan. Dia juga mengaitkan larangan merusak alam dengan ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Maidah ayat 33.

Baca juga  Penyetopan Jamaah Umroh Berakibat Ganda Bagi Arab Sendiri

“Hukumannya berat dalam Al-Qur’an. Lihat Surat Al-Maidah ayat 33,” katanya.

Selain mengapresiasi penanganan kasus karhutla, Said Aqil menyampaikan harapannya terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Dia berharap kepolisian mampu melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Semua masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi. Beliau dari Banten, dari keluarga religius. Semoga Polri ke depan mampu mereformasi dirinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Baca juga  Pelaku Sodomi 50 Anak

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan kepolisian menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.

Asep mengatakan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla menjadi perhatian kepolisian. Polri menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *