PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Karier Listyo Sigit Prabowo menempuh perjalanan panjang di institusi kepolisian. Berawal dari sejumlah jabatan kewilayahan, ia pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), hingga menduduki kursi Kapolri. Namun, perjalanan kariernya kini diwarnai persoalan hukum terkait dugaan penyadapan ilegal.
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2006, serta pendidikan S-2 STIK-PTIK pada 2008. Ia juga mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2017.
Karier Listyo berkembang melalui sejumlah penugasan di wilayah Jawa Tengah. Ia pernah menjabat Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolresta Surakarta. Pengalaman tersebut menjadi bekal sebelum mendapatkan penugasan di tingkat nasional.
Namanya semakin dikenal setelah dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga 2016. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, Listyo mendapat promosi sebagai Kapolda Banten pada 2016. Dua tahun kemudian, ia ditunjuk menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pada 6 Desember 2019, Listyo dipercaya menjabat Kabareskrim Polri. Salah satu perkara besar yang ditangani saat itu adalah penangkapan Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun. Penangkapan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan kariernya di bidang reserse.
Puncak kariernya di kepolisian terjadi pada 27 Januari 2021. Presiden Joko Widodo melantik Listyo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Ia menjadi Kapolri ke-25 setelah sebelumnya memperoleh persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Selama memimpin Polri, Listyo memperkenalkan konsep Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Konsep tersebut menjadi agenda transformasi kepolisian yang diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, profesionalisme, serta transparansi institusi. Masa kepemimpinannya juga diwarnai sejumlah persoalan dan sorotan publik terhadap kinerja kepolisian.
Setelah lebih dari lima tahun memimpin Polri, Listyo memasuki babak baru dalam perjalanan kariernya. Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Jabatan tersebut menempatkannya kembali dalam lingkar strategis pemerintahan untuk membantu mengawal program prioritas presiden.
Namun, perjalanan karier Listyo kembali menjadi sorotan setelah muncul perkara dugaan penyadapan ilegal. Berdasarkan laporan yang beredar pada November 2026, namanya dikaitkan dengan penyelidikan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat negara. Perkara tersebut juga disebut melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Dugaan penyadapan itu mencakup persoalan penggunaan sistem intersepsi dan akses terhadap informasi elektronik tanpa prosedur yang semestinya. Meski demikian, status hukum dan perkembangan penyidikan harus merujuk pada pengumuman resmi aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan Listyo Sigit Prabowo, sosok yang pernah berada di pucuk pimpinan Polri dan kemudian menduduki jabatan strategis di lingkungan Istana.




