Kaukus Muda PPP: Pemerintah Perhatian Kepada Kaum Sarungan

Pendidikan Politik Kaukus Muda PPP (foto: pilihanrakyat)
Pendidikan Politik Kaukus Muda PPP (foto: pilihanrakyat)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta – Undang-undang Pesantren yang telah disahkan pada September 3 bulan yang lalu memberikan dampak yang signifikan pada perkembangan pendidikan pesantren, sebab UU Pesantren mengatur 5 pos anggaran untuk pesantren yang bisa diserap dalam pengembangan dunia pendidikan pesantren.

“Lima pos anggaran itu diantaranya adalah APBN, APBD, bantuan kerjasama luar negeri, bantuan kerjasama masyarakat, dan dana abadi ummat/pesantren. Oleh karena itu, kita harus mengawal implementasinya begitupun juga peraturan turunannya agar 5 pos ini bisa benar-benar terealisasi dan diserap dengan baik oleh pesantren,” papar Erfandi MH. Wakil Sekretaris Bidang Hukum MUI saat mengisi sosialisasi Undang-undang Pesantren yang diselenggarakan Kaukus Muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di RM. Sunda Jakarta Selatan, Sabtu (21 Desember 2019).

Dikatakannya, sebagai alumni pesantren, ia tahu betul bagaimana kondosi pesantren selama ini. Ada beberapa diantara ustadz atau guru di pesantren yang hampir tidak pernah menerima gaji. Seperti di Madura, sebagian para ustadz itu terkadang hanya mendapat bayaran pada saat musim panen jagung atau padi.

Baca juga  Muchlis: Ide dan Biaya Prank Ultah Ketua DPRD Probolinggo dari OB dan Pamdal

“Sekarang dengan adanya UU Pesantren, kepastian alokasi anggaran dari negara untuk pesantren sangat jelas, sehingga bisa membantu gaji para ustadz dan pengembangan pesantren lainnya,” papar Erfandi yang juga aktif mengawal perumusan UU Pesantren sejak 2013.

Sementara itu, Koordinator Nasional Kaukus Muda PPP, Mj. Ja’far Shodiq mengatakan UU Pesantren dan Hari Santri merupakan sebuah hadiah bagi kaum Santri di Indonesia. Sebagai santri dirinya sangat bangga adanya UU Pesantren apalagi PPP merupakan partai yang paling konsisten dalam memperjuangkan terealsisasnya undang-undang tersebut.

Baca juga  Mungkin

“Kita bersyukur, pesantren yang sudah ada sejak berabad-abad lalu sebelum Indonesia merdeka akhirnya diakui keberadaannya melalui Uu Pesantren tersebut. Artinya, selama ini kita sebagai kaum sarungan dianggap tidak pernah ada, dan pemerintah selama itu tidak memperhatikan kita,” paparnya.

Di hadapan peserta diskusi yang didominasi mahasiswa UIN Jakarta, UMJ, Unpam dan lainnya, Ja’far menegaskan sebagai mahasiswa tentu memiliki kewajiban untuk memahamkan kepada masyarakat adanya Undang-undang tersebut.

“Mahasiswa juga mempunyai kewajiban untuk mengawal betul implementasi UU pesantren agar tepat sasaran, sehingga kedepan pesantren bisa lebih maju lagi dan semakin berkembang,” pungkasnya.(Cipto/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *