PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo– Perjalanan keluarga Suherman dengan Susiani berantakan disebabkan ada pihak ke-tiga. Perjalanan keluarga Suherman sudah cukup lama bahkan sudah dikaruniai seorang anak perempuan tapi sayang pernikahan tersebut tidak bisa diselamatkan.
Informasi yang diperoleh, penghianatan Susiani terjadi pada Rabu (16/10/2019) lalu, sore itu ketika Suherman pulang kerja, ia sudah tidak mendapati sang istri yang pergi tanpa pamit terhadap dirinya, dengan meninggalkan buah hatinya dan secarik kertas.
“Dalam sepucuk surat itu dia menulis mau kerja agar bisa membayar semua hutang keluarga. Saya sudah berusaha mencari kemana-mana tapi tetap tidak membuahkan hasil,” kata Suherman, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, seiring berjalannya waktu, kecurigaan mulai muncul, ketika dirinya mendapatkan hasutan dari orang terdekatnya. Baik dari tetangga, maupun dari temannya yang mengatakan jika sang istri lari dengan pria pilihan sendiri.
“Sampai akhirnya masukan dari seluruh kerabat dan teman saya, benar adanya. Mantan istri saya ternyata sudah kawin sirri dengan pria lain. Namanya Atek, yang kebetulan dia juga teman saya sendiri dan kebetulan rumah dia dekat rumah orang tua saya,” terang Suherman.
Tak sampai di situ, menurut dia, pada 19 November 2019 lalu, dirinya sudah bertemu dengan istrinya dan meminta maaf serta kembali untuk membangun rumah tangganya kembali. Namun kata Suherman, ajakan mulianya malah ditolak mentah-mentah.
“Mantan istri saya tidak mau balik karena sudah ada lelaki lain (Atek,red). Lama-lama baru terbongkar, kalau Atek ternyata juga punya istri dan bahkan sudah punya dua anak perempuan,” cerita dia.
Deni Ilhami selaku Kuasa Hukum dari Suherman sangat menyayangkan atas sikap pemerintah Desa Karangrejo Kec. Kuripan yang membiarkan pernikahan Susiani dengan Atek yang masih sama-sama memiliki pasangan sah.
“Pernikahannya memang hanya siri, tapi kalau sudah seperti itu, jelas-jelas sudah mencoreng adat istiadat yang berlaku. Sehingga klien kami melapor ke Polsek Kuripan dan langsung digrebek lalu diamankan. Saksi yang juga terlibat ibu kandung Atek dan mantan istrinya,” jelas Deni.
Saat ini, lanjut Deni, kasus tersebut sudah berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dan sudah memasuki persidangan. Dengan begitu, Deni berharap agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena permasalahan selingkuh sangat rawan, bahkan bisa saja menghilangkan nyawa. Kalau dibiarkan seperti ini khawatir terhadap penerus maupun keturunan selanjutnya. Maka dari itu, kami berharap agar hukum lebih adil lagi,” tutup Deni.




