Presiden 3 Periode, Kepentingan Kelompok.

Presiden 3 Periode, Kepentingan Kelompok

Jakarta-Perbincangan tentang periode kekuasaan mencuat kembali menjadi polemik di berbagai kanal komunikasi warga, mulai media massa hingga sosial media.

Presiden Indonesia, Joko Widodo

Isu ini kerapkali muncul bahkan bukan kali ini saja ramai menjadi polemik publik. Presiden Jokowi merespons. ”Bolak-balik sikap saya enggak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat dan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.” Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi Senin, 15 Maret 2021.

Meski demikian, pernyataan tersebut tak meredakan dugaan beberapa kalangan tentang adanya skenario sebagian elite politik yang menghendaki adanya pembahasan tentang amendemen UUD 1945, yang salah satunya terkait dengan ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Dibalik gencarnya kelompok yang menginginkan Jokowi 3 periode. Salah satu Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun, menyarankan kalau masa jabatan presiden hanya satu periode, namun selama 6 hingga 7 tahun. Jikalau ingin lebih dari satu periode, diharapkan tidak diperbolehkan secara berturut atau diberi jeda selama 5 tahun.

​Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amandemen terbatas UUD 1945, secara mengejutkan muncul ke publik. Argumentasi mengenai isu itupun dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Walaupun konstitusi negara kita bisa berubah kapan saja karena sifatnya yang kontemporer.

Baca juga  Jelang Konferwil, Keluarga Besar NU Jakarta Pusat Doakan Kiai Marullah

Namun, apabila hal itu terjadi maka, efek yang tumbuh dari perubahan itu tentu saja, wacana ini akan membahayakan proses konsolidasi demokrasi kita. Jika direalisasikan, ini akan menghadirkan ketidakpastian periodisasi kekuasaan. Sekaligus itu akan memberi dampak psikologis bagi ketidakpastian yang sama pada periode kekuasaan di level pemerintahan daerah.

​Dampak Politis

Bill Gelfeld, professor Hubungan Internasional di Universidad San Francisco de Quito, Ecuador, dalam disertasinya yang berjudul “Preventing Deviations from Presidential Term Limits in Low and Middle Income Democracies”, menyebutkan bahwa alih-alih membawa kemajuan, studi di berbagai negara menunjukkan bagaimana penyimpangan terhadap masa jabatan presiden justru berdampak negatif.

Pertama, secara psikopolitis akan memengaruhi motif orang berkuasa tanpa batasan. Jika diubah menjadi tiga periode, atau bahkan dibuat fleksibel, maka di kemudian hari, akan muncul keinginan yang sama untuk terus mengubahnya, misalnya dari tiga periode menjadi empat periode dan seterusnya.

Baca juga  Mas Azam Tekankan Pendidikan sebagai Pondasi Generasi Emas 2045

Kedua, nilai hakiki pembatasan kekuasaan sebagai cara untuk memagari keinginan orang menjadi penguasa absolut akan terdekonstruksi. Ingat, kekuasaan itu pada dasarnya ingin dinikmati selama mungkin. Ketidakpastian dalam pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden akan menghadirkan praktik demokrasi kolusif.

Ketiga, ketidakjelasan pembatasan periode kekuasaan, juga berdampak pada menguatnya model konsensus dengan basis pertimbangan elitis. Jadi, politik bukan lagi berbasis penghormatan pada konstitusi yang ajek, melainkan selera individu ataupun kepentingan kekelompokan.

Relevansi

Secara normatif, praktik pembatasan masa jabatan presiden memiliki peran untuk menstabilkan politik dan memfasilitasi pembangunan demokrasi. Singkatnya, praktik ini menawarkan penangkal untuk masalah yang mengarah pada otoritarianisme.

Usulan perpanjangan masa jabatan presiden, dapat dianggap sebagai jalan memuluskan penguatan oligarki semata, yang secara jangka panjang dapat mengancam kelestarian demokrasi.

Berhenti sesuai amanat konstitusi, jauh akan lebih diapresiasi jika dibandingkan dengan tetap berharap kekuasaan yang melampaui takaran.

Fahri Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *