PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama dari sisi keamanan pangan dan tata kelola layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyatakan jumlah SPPG yang disuspend di wilayah Pulau Jawa telah mencapai 362 unit. Dalam periode 6 hingga 10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 dapur yang dikenai sanksi penghentian sementara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.
Ia merinci, pada Senin, 6 April, terdapat 9 SPPG yang disuspend dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi. Tidak ada penambahan kasus pada Selasa, 7 April.
Namun, pada Rabu, 8 April, jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG. Temuan meliputi dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Sehari kemudian, Kamis, 9 April, sebanyak 14 SPPG kembali disetop sementara. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait sumber daya manusia di Jakarta Selatan, dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, serta dapur yang masih dalam proses renovasi.
Pada Jumat, 10 April, terdapat 3 SPPG tambahan yang ditindak. Temuan mencakup renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan penindakan serupa juga dilakukan di wilayah Indonesia timur. Dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan langkah penghentian sementara ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, guna menjamin keamanan pangan serta kualitas layanan bagi masyarakat penerima manfaat program MBG.




