PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus yang diduga melibatkan 21 tersangka, termasuk pejabat dan anggota DPRD Jawa Timur. Khofifah dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
“Benar, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah di Pemprov Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Detikcom, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir pada pemeriksaan sebelumnya, namun tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di China menghadiri wisuda anaknya. Ia mengajukan penjadwalan ulang dan menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi kepada KPK.
Selama keberadaannya di luar negeri, Khofifah mengambil cuti yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan tugasnya sebagai Gubernur Jawa Timur sementara diemban oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sebagai Plt Gubernur.
Selain Khofifah, KPK juga turut memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jatim, dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya masih terus berlangsung guna mengungkap aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah anggaran dana hibah yang dialokasikan, serta banyaknya pihak yang diduga terlibat. KPK menegaskan akan bertindak profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum dalam menangani perkara ini.