PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Penyerahan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 November 2025.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Aset itu sebelumnya merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi, yang kini resmi ditetapkan status penggunaannya untuk Pemkab Pasuruan melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa hibah aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan barang rampasan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
“KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan hasil penegakan hukum memberi nilai tambah bagi publik,” ujar Mungki.
Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas kepercayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa aset hibah itu akan dikelola secara tertib dan transparan.
“Kami berkomitmen memanfaatkan aset ini sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rusdi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pengembangan fasilitas publik di kawasan Pandaan, meski rincian penggunaannya masih dalam tahap perencanaan.
Penyerahan aset ini merupakan bagian dari kegiatan KPK dalam pemulihan aset negara di berbagai daerah. Total nilai aset rampasan yang diserahkan KPK ke pemerintah daerah pada tahun ini mencapai lebih dari Rp602 miliar, termasuk ke Provinsi Aceh dan Kabupaten Pasuruan.
KPK menegaskan, pengelolaan aset rampasan negara oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara akuntabel agar tidak kembali menimbulkan potensi penyalahgunaan.




