KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ketiganya merupakan pihak pemberi suap dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya berstatus sebagai pihak swasta. “Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Taufik, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Mereka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga  Akhirnya, Rezky Aditya Blak-blakan Akan Nikahi Citra Kirana

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menahan empat tersangka lain yang diduga berperan sebagai pihak pemberi. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.

Baca juga  Warga Gading Probolinggo Tangkap Pemuda yang Diduga Incar Sepeda Motor

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah pokmas yang telah berkekuatan hukum dan menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat pada APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus menindak setiap pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *