Nilai Konfercab PC GP Ansor Sumenep Cacat Hukum, Ketua PAC Dungkek Sodorkan Tiga Kejanggalan

banner 468x60

SUMENEP,- Konferensi Pimpinan Cabang (Konfercab) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sumenep yang digelar di Pondok Pesantren Putri 1 Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan Ahad (20/10/2024) dinilai cacat hukum. Pasalnya, forum tertinggi tingkat cabang itu menabrak Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Dungkek Muhammad Rasyidi.

Menurut Rasyidi, ada tiga persoalan mendasar yang membuat Konfercab GP Ansor Sumenep dan segala keputusannya harus dibatalkan demi hukum. Pertama, sidang yang dipimpin oleh Abdussalam dan Zulkarnain Mahmud dinilai tidak mematuhi PO dan PD/PRT Ansor.

“Sidang konferensi kali ini telah cacat secara hukum, sebab pimpinan sidang tidak mau menerima interupsi untuk meninjau kembali hasil pra konferensi di mana ada keputusan yang menabrak PO dan PDPRT. (Tepatnya) pada poin persyaratan calon,” kata Rasyidi.

Dalam tatib tertulis bahwa kader berhak mencalonkan diri jika didukung paling sedikit oleh 10 PAC dan 75 Ranting dibuktikan dengan rekom. Padahal menurutnya, jika mengacu pada PO dalam pasal 5 ayat E nomor 4 diterangkan bahwa Pimpinan Cabang (PC) yang memiliki 21-30 PAC, maka kader Ansor berhak mencalonkan diri cukup dengan didukung oleh 4 PAC dan 20 ranting.

“Dan saya, hanya ingin tatib dikembalikan sesuai dengan PO, sebab di PD/PRT sudah dijelaskan pada pasal 4 tentang hak dan kewajiban peserta, bahwa wajib hadir dan mematuhi tatib selama tidak bertentang dengan PO dan PD/PRT,” jelasnya.

Kedua, Qumri Rahman yang mencalonkan kembali sebagai Ketua PC diduga tidak memenuhi syarat pencalonan. Sebab Qumri tidak pernah ikut pelatihan kader lanjutan (PKL). Sementara Qumri melampirkan sertifikat PKL Sumenep yang digelar pada 2016. Padahal saat itu, Qumri tidak menjadi peserta PKL.

Ketiga, seharusnya Qumri tidak bisa mencalonkan lagi Ketua karena gagal memimpin PC GP Ansor Sumenep selama empat tahun terakhir. Salah satu kegagalan PC Ansor Sumenep sekarang yakni secara standarisasi organisasi yang sehat dalam PD/PRT diterangkan pada pasal 9 ayat 1, bahwa PC yang berada dalam klaster 1 harus melaksanakan PKL minimal 1 kali dalam satu tahun. Sementara Sumenep sejak Qumri menjadi Ketua PC GP Ansor Sumenep mulai 2020 lalu belum pernah menggelar PKL.

“Dan masih banyak lagi kegagalan secara standarisasi organisasi, termasuk adalah mencegal kadernya untuk mencalonkan diri sebagai ketua dengan berbagai cara. Salah satunya seperti yang dilakukan di atas, tatib sengaja dibuat menabrak PO, pimpinan sidang memihak dan lain sebaginya,” tegasnya.
Atas kejanggalan itu, sembilan PAC menyatakan walk out (WO) dari forum konfercab. Tapi sayang, adanya WO itu justeru tidak diperhatikan oleh pimpinan sidang. Karena itulah, dia berharap agar Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor membatalkan hasil konfercab dan memberi sanksi kepada dua pimpinan siding yang diutus memimpin Konfercab Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *