PILIHANRAKYAT. ID, Probolinggo–Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, pada Selasa (28/5/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Mochammad Al-Fatih, sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap praktik pertambangan yang dinilai telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Sidak dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan dampak negatif aktivitas tambang, mulai dari kerusakan jalan, kebisingan, hingga pencemaran lingkungan. Dalam tinjauan lapangan, Komisi III menemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran, termasuk aktivitas di luar wilayah izin dan minimnya pengelolaan lingkungan.
“Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan, dan bisa kami simpulkan bahwa tambang ini sudah jelas melanggar. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Ketua Komisi III, Mochammad Al-Fatih.
Lebih lanjut, Al-Fatih menegaskan bahwa pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait, dan salah satu langkah yang harus segera diambil adalah reklamasi terhadap lahan bekas tambang yang sudah rusak.
“Kami minta agar reklamasi segera diurus dan dilaksanakan. Jangan tunggu sampai kerusakan makin parah. Ini bagian dari tanggung jawab perusahaan, dan pemerintah harus memastikan itu dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, reklamasi tidak boleh ditunda karena menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan warga sekitar. Komisi III akan mengawal secara ketat proses ini dan meminta laporan berkala dari instansi teknis.
Komisi III juga akan merekomendasikan penghentian sementara operasi tambang sampai seluruh pelanggaran diperbaiki, baik dari sisi perizinan maupun pengelolaan lingkungan.
“Kami ingin tambang yang ada di Kabupaten Probolinggo bukan hanya patuh aturan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkas Al-Fatih.




