KPK kembali meringkus kejaksaan yang sudah di operasi tangkap tangan (OTT). Oknum yang sudah diringkus oleh KPK itu di sebabkan karena menerima uang haram terkait proyek yang seharusnya diawasinya dari praktik kecurangan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa oknum yang terjaring OTT itu bertugas sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembagunan Daerah (TP4D). Kata TP4D itu oleh Jaksa Agung M Prasetyo pada tahun 2015.
Prasetyo itu mengatakan bahwa TP4D itu dibentuk atas respon yang lakukan oleh Presiden Jokowi kala itu. Saat itu, Jokowi kebingungan memilih jaksa karena saat diberi amanah tidak ada yang mau. Sebab, kepala daerah takut ketika mengambil kebijakan berujung pada pemidanaan.
“Banyak pejabat yang tidak bersedia ditunjuk menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Bandarawan proyek karena takut bermasalah dengan hukum, takut di penjara,” kata Tony Tribagus yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) ketika di wawancarai pada Kamis, 3 September 2015.
Konsep yang sudah di susun oleh para kejaksaan pada saat itu sudah bagus. Bahkan tim itu sudah mensosialisasikan kepada segenap kepala-kepala daerah. Kapuspenkum juga sudah mendampingi kalau itu lari kepada hukum.
Tony menambahkan bahwa pendampingan terhadap kepala daerah itu sampai dengan hukum. Di sisilain Tony juga pesimis dengan adanya pendampingan terhadap Kapuspenkum kepada kepala daerah, takutnya kepala daerah itu tetap nakal.
Kecurigaan Tony terbukti saat adanya OTT yang di lakukan oleh KPK pada Senin,19 Agustus 2018 malam. Febry mengatakan bahwa jaksa seharusnya mengawal proyek pemerintah daerah agar tidak diselimuti korupsi malah tertangkap menerima suap.
“OTT diduga transaksi terkait dengan proyek yang dikawal oleh TP4D,” tegas Febry. (Rifa’i/PR.ID)




