Daerah  

Perda Baru Kota Probolinggo Buka Ruang untuk Hiburan Malam, MUI Angkat Suara

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah kota menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan itu dinilai membuka ruang legal bagi keberadaan tempat hiburan malam, mulai dari karaoke, panti pijat, hingga bar dan diskotik.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, usaha hiburan malam kini masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenai pajak. Salah satu anggota Pansus menyebut, langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Usulan tarif pajak sempat menjadi perdebatan. Fraksi PKB mengusulkan agar pajak hiburan malam dipatok 75 persen, namun rapat akhirnya menetapkan angka 60 persen. Pihak pemerintah kota menegaskan bahwa perubahan ini hanya mengatur soal pajak, bukan izin pendirian usaha.

Baca juga  Menuju Pilkada 2020, NU-PKB Bantul Bentuk Tim 9

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, memastikan izin operasional tetap mengikuti Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Penataan, dan Izin Tempat Hiburan Malam.

“Perubahan PDRD tidak otomatis memberi izin hiburan malam. Aspek izin masih diatur perda berbeda dan keputusan akhir tetap di wali kota,” ujarnya.

Namun, langkah Pemkot dan DPRD ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menolak tegas perubahan Perda tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, MUI menilai legalisasi pajak hiburan malam berpotensi membuka pintu kemaksiatan.

“Pemerintah seolah memberi pengakuan terhadap praktik yang merusak moral masyarakat,” kata Ketua MUI Kota Probolinggo. MUI mendesak agar pemerintah meninjau ulang pasal-pasal yang mengatur pajak hiburan malam, serta melibatkan tokoh agama dalam perumusan kebijakan publik.

Nada keberatan juga datang dari PCNU Kota Probolinggo. Ketua PCNU Arba’i Hasan menilai perubahan ini berisiko mengikis nilai sosial dan religius masyarakat. “Kota Probolinggo memiliki kultur religius yang kuat. Jangan sampai kebijakan ini merusak tatanan moral yang sudah ada,” ujarnya.

Baca juga  Indonesia Jadi Tuan Konferensi DILA Ke-4

Meski mendapat penolakan, pihak DPRD menilai kebijakan ini perlu untuk memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah menegaskan bahwa semua izin tetap harus melalui mekanisme ketat dan pengawasan berlapis.

Sejumlah pengamat menilai, polemik ini menunjukkan tarik-ulur antara kepentingan ekonomi dan nilai moral. “Perda ini sah secara hukum, tapi berpotensi menimbulkan gesekan sosial jika tidak diatur dengan hati-hati,” kata seorang akademisi hukum tata negara di Universitas Panca Marga Probolinggo.

Debat seputar Perda hiburan malam ini tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. MUI berencana mengajukan audiensi resmi dengan Pemkot dan DPRD untuk membahas revisi sebagian pasal yang dianggap problematis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *