PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap warga di sebuah desa di Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada warga dengan dalih keamanan lingkungan. Permintaan itu disertai intimidasi sehingga membuat korban terpaksa memenuhi keinginannya.
Menurut Farman, praktik tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Warga yang menolak disebut menerima ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri melapor ke aparat kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, 4 Maret 2026, polisi turut menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa. Aparat memastikan setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




