PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Sudah sekian lama Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dibuat oleh DPR dan kasus RUU KPK itu sudah menjadi trending topik selama ini. Bahkan banyak kalangan mahasiswa yang terluka bahkan sampai meninggal terkait revisi UU KPK ini.
Akan tetapi, revisi Undang-undang KPK baru sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan masih terdapat kesalahan penulisan atau typo. Hal yang tidak wajar setingkat DPR saja masih ada tulisan yang salah atau Typo dan perlu di klarifikasi.
“(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi DPR),” kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.
Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nantinya bisa menimbulkan interpretasi. Kalau dalam penulisan sudah salah, otomatis pembaca sudah tidak serius lagi akan memahami dari tulisan tersebut. Sehingga perlu dikembalikan dan di revisi.
Menurut Pratikno, kesalahan penulisan tersebut perlu dibenarkan agar tidak mengundang salah tafsir. “Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,” kata Pratikno.
Namun Pratikno tidak bisa menjelaskan detail kesalahan ketik yang ia temukan tersebut. Pratikno lalu mengatakan setelah dikirimlah ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke Istana. “Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek,” kata Pratikno.
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditanda tangani oleh Jokowi dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan Lembaga Anti Korupsi.
Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.
Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu 2 Oktober 2019 mengatakan Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Jokowi dan pimpinan parpol pendukung saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin 30 September 2019.
Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK itu masih diuji materinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Agar benar-benar betul keabsahan dan kebenarannya.(Rifa’i/PR.ID)




