Sony Sonjaya Siap Buka Nama-Nama Besar dalam Perkara MBG

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya disebut siap mengungkap nama-nama besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya telah menyerahkan informasi mengenai 26 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Krisna, nama-nama tersebut berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Informasi itu, kata dia, telah disampaikan Sony kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Krisna mengatakan seluruh komunikasi antara Sony dan sejumlah pihak tersebut tersimpan dalam telepon seluler milik kliennya yang kini telah disita penyidik. Ia menilai bukti percakapan itu penting untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga  Ucapan Selamat Hari Natal Sudah Bisa di Hitung Detik Demi Detik

Menurut dia, tekanan yang dialami Sony tidak selalu dilakukan secara langsung. Namun, pengaruh yang dimiliki sejumlah tokoh disebut cukup kuat untuk memengaruhi keputusan yang diambil kliennya dalam pelaksanaan program MBG, termasuk terkait pemberian izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Sony juga telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Krisna menegaskan langkah itu bukan untuk menghindari tanggung jawab hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga  Sekjen Nasdem; Bingung Terhadap Revisi UU MD3

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan serta memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang untuk mendukung program MBG.

Pengadaan yang dipersoalkan meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara dan mengganggu pelaksanaan program MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *