PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Komisi I DPRD Kota Probolinggo memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 10 September 2025, untuk membahas sengketa tanah di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.
Persoalan bermula ketika BPN menerbitkan sertifikat tanah pada 2023. Sertifikat itu bukan atas nama keluarga Wage, melainkan atas nama orang lain dengan dasar salah satunya akta jual beli yang dikeluarkan pihak kelurahan.
Keluarga Wage, melalui pendampingnya Rohim, menolak tegas keputusan tersebut. Menurut mereka, tanah itu merupakan warisan nenek moyang Wage yang tak pernah diperjualbelikan. Protes itu membuat BPN mengambil langkah membekukan sertifikat yang sudah telanjur terbit.
Dalam forum RDP, Sibro Malisi, anggota Komisi I DPRD dari Fraksi NasDem, menegaskan bahwa lembaganya tak punya kewenangan memutus sengketa. “Kami hanya bisa mendukung penuh agar keluarga Wage melalui pendampingnya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sikap BPN pun sejalan. Mereka menegaskan hanya pengadilan yang berhak menentukan apakah sertifikat yang sudah terbit bisa dibatalkan atau tetap berlaku. “Kami minta pendamping keluarga Wage membawa persoalan ini ke jalur hukum. BPN tidak bisa memutus,” kata perwakilan BPN.
Hingga kini, status tanah di Jati masih menggantung. Keluarga Wage menegaskan bakal menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun.




