Daerah  

Usai Pasien BPJS Meninggal, LBH Datangi RS IHC Wonolangan Bahas Tagihan Rp 7,4 Juta

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendatangi Rumah Sakit IHC Wonolangan, Kabupaten Probolinggo, untuk meminta kebijakan terkait tagihan biaya perawatan sebesar Rp 7.445.810 yang dibebankan kepada keluarga seorang pasien BPJS Kesehatan. Pasien tersebut diketahui meninggal dunia tidak lama setelah memutuskan pulang atas permintaan sendiri.

Pasien bernama Ardi Wijaya, warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menjalani perawatan selama dua hari di RS IHC Wonolangan. Menurut LBH, keluarga pasien berasal dari kalangan kurang mampu dan mengalami kesulitan untuk memenuhi biaya pengobatan lanjutan.

Paralegal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, mengatakan pihak rumah sakit sebelumnya menyarankan agar Ardi dirujuk ke rumah sakit di Malang atau Surabaya karena kondisinya terus memburuk. Namun, keterbatasan ekonomi membuat keluarga menolak opsi tersebut.

Baca juga  Pimpin Sumenep 10 Tahun: Busyro Wariskan Masalah Pelik Di Pemdes

“Karena kondisi finansial yang tidak mampu, klien kami memilih untuk tidak dirujuk,” kata Hilmiddin.

Ia menjelaskan, keluarga sebenarnya berharap pasien tetap mendapatkan perawatan di RS IHC Wonolangan. Namun, ketika pihak rumah sakit menawarkan pemindahan ke ruang Intensive Care Unit (ICU), keluarga kembali menolak karena menganggap langkah tersebut merupakan bagian dari proses rujukan ke luar kota.

Menurut Hilmiddin, penolakan itu berujung pada keputusan pulang atas permintaan sendiri. Nahas, baru menempuh perjalanan sekitar satu kilometer dari rumah sakit, Ardi meninggal dunia.

LBH Justisia Arunakara Indonesia, kata dia, datang ke RS IHC Wonolangan bukan untuk mempersoalkan prosedur pelayanan medis, melainkan memohon adanya kebijakan dari manajemen agar beban keluarga almarhum dapat diringankan. “Kondisi keluarga saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka kehilangan anggota keluarga, tetapi juga harus menanggung biaya yang cukup besar,” ujarnya.

Baca juga  Banjir Merendam Gempol, Ratusan Rumah Terendam dan Bantuan Mendesak

Humas RS IHC Wonolangan, Eva, membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan LBH dan akan menyampaikan permohonan tersebut kepada jajaran manajemen. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pasien BPJS yang memilih pulang atas permintaan sendiri secara otomatis tidak lagi mendapatkan penjaminan biaya dari BPJS Kesehatan sehingga biaya perawatan menjadi tanggungan pribadi.

“Kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan dan manajemen untuk mencari solusi terbaik, baik bagi keluarga pasien maupun pihak rumah sakit. Nanti akan kami informasikan kembali bagaimana keputusan dari manajemen,” kata Eva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *