PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang sebesar US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menyebut tuduhan jaksa mengenai aliran uang kepadanya hanya berdasarkan asumsi.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” kata Yaqut seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang dari proses pengurusan kuota haji tambahan tersebut. Menurut dia, pihak yang disebut menerima uang dalam perkara itu merupakan orang lain.
“Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” ujar Yaqut.
Ia juga mempertanyakan pihak yang disebut melakukan jual-beli kuota haji tambahan dan menerima imbalan atau fee percepatan. Yaqut meminta jaksa menjelaskan secara terang pihak yang menerima uang serta dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Dan kerugian negara di mana? Kita juga tidak paham,” katanya.
Menurut Yaqut, kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, atau menjaga keselamatan jiwa. Ia mengatakan prinsip tersebut menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut membantah adanya uang yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah kliennya. Menurut dia, barang yang disita dalam penggeledahan hanya berupa paspor, catatan dalam notebook, dan telepon seluler milik tamu.
“Tidak ada uang Rp 1 pun,” kata Mellisa.
Mellisa juga mempersoalkan konstruksi kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut dia, uang yang menjadi persoalan dalam perkara kuota haji tambahan merupakan dana jemaah yang berkaitan dengan keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK,” ujarnya.
Selain membantah tuduhan penerimaan uang, tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Yaqut yang masih membutuhkan perawatan dan pemulihan.
Mellisa mengatakan keluarga Yaqut hingga kini masih mendatangkan perawat dari luar untuk membantu proses pemulihan. Ia khawatir kondisi kesehatan kliennya tidak optimal apabila harus menjalani persidangan yang diperkirakan berlangsung panjang.
“Proses persidangan ini akan panjang, kami khawatir kondisi Terdakwa tidak optimal,” kata Mellisa.
Permohonan pengalihan status penahanan telah diserahkan kepada majelis hakim. Hakim menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.




