Machiavelis di Indonesia

Nicco Machiavelli. (FOTO: The Guardian)
PILIHANRAKYAT.ID Politik dan moral adalah dua bidang yang tidak memiliki hubungan sama  sekali,  yang diperhitungkan hanyalah kesuksesan sehingga tidak ada perhatian pada moral di dalam urusan politik. Hanya satu kaidah etika politik: yang baik adalah  apa  saja yang memperkuat  kekuasaan raja. (Nicco Machiavelli)

Dalam salah satu karyanya, Machiavelli mengatakan secara jujur bagaimana cara menguasahi dan mempertahankan kekuasaan. Dia menjelaskan bahwa salah satu cara agar dapat merebut dan menguasai dengan menghilangkan moral dalam berpolitik, dia menganggap moral adalah faktor seorang menjadi lemah. Lalu bagaimana dengan perpolitikan Indonesia? Apakah gagasan Machiavelli diterapkan oleh para elit politik bangsa ini?

Tulisan Machiavelli cukup menarik untuk didiskusikan oleh masyarkat Inddonesia yang nota  bene masyarakat yang bermoral tapi melihat sejarah berpolitikan Indonesia sejak Orde  Lama. Gagasan Machiavelli dapat kita rasakan sampai saat ini. Sadar atau tidak, gagasan itu telah menghilangkan ciri khas dari masyarakat Indonesia yang menjungjung tinggi moralitas.

Dalam perpolitikan Indonesia banyak kita lihat para Machiavellis atau pengikut gagasan Machiavelli yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi “Keinginan”. Pada pemilihan Gubenur Jakarta 2016, muncul peristiwa demontrasi yang katanya “Membela Islam” mereka turun  jalan dan meminta salah satu calon Gubenur harus diadili karena telah melecehkan agama.

Pada pemilihan Presiden 2019 muncul juga “people power”,dimana mereka merasa  bahwa pemilihan  presiden saat itu telah melakukan kecurangan yang sistematis sehingga kandidat yang didukungnya tak  bisa menjadi presiden terpilih. Gugatan ini tidak hanya selesai di KPU  melainkan sampai di bawak ke Mahkamah Agung (MA). Ironisnya kelompok yang menggugat tak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang valid.

Menghalalkan segala cara tanpa melihat koridor yang telah disepakati merupakan kesalahan besar  karena telah melanggar undang-undang  yang berlaku. Indonesia telah menetapkan bahwa Pancasila adalah sumber pokok yang tidak bisa diotak-atik lagi. Sehingga  dapat ditarik  benang merahnya  bahwa  Indonesia adalah  negara Demokrasi yang berlandasan pada UUD 45 dan Pancasila sebagai produk  hukumnya.

Produk hukum di Indonesia tidak  terlepas dari nilai atau norma yang berkembang di masyakat.  Dengan  melihat  seperti itu, tidak benar kiranya jika ajaran Politik Machiavelli hidup di Indonesia, baik dengan alasan “melawan kemungkaran”  atau apapun, tidak dapat dibenarkan  jika  melakukan sesuatu tanpa melihat produk hukum yang telah berlaku di Negeri ini. (Cipto/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *