Editor: Didik Hariyanto
Perdagangan Ikan Karang Hidup Konsumsi Jadi Isu Utama Indonesia di Rapat Umum ICRI
PILIHANRAKYAT.ID, MONAKO – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan kepada para anggota Science and Conservation of Fish Aggregations (SCRFA) dan The Nature Conservancy terkait perlunya pengaturan dan pengelolaan perdagangan ikan karang hidup konsumsi yang berkelanjutan.
“Permintaan terhadap ikan karang hidup konsumsi ini terus meningkat karena nilai ekonominya sangat besar. Bahkan dilakukan dalam skala industri yang sangat besar. Perdagangan ikan karang hidup ini sangat rentan karena mudah dieksploitasi secara berlebihan,” ungkap Menteri Susi saat memimpin sebuah sesi dengan tema Perdagangan Ikan Karang Hidup Konsumsi (Live Reef Food Fish Trade/LRFFT) dalam rangkaian kegiatan Rapat Umum (General Meeting) International Coral Reef Initiative (ICRI) di Monako, Kamis (6/12/2018) dilansir dari siaran pers KKP.
Rapat umum ICRI berdasar pada kenyataan bahwa, ikan karang hidup konsumsi telah sejak lama menjadi komoditas perikanan yang sangat diminati pasar internasional. Tak heran jika LRFF kemudian menjadi primadona ekspor bagi beberapa negara, utamanya untuk dikirim ke Hong Kong maupun Tiongkok. Namun, tingginya minat dan harga yang ditawarkan untuk komoditas ini rupanya telah menciptakan tren perdagangan LRFF yang cukup mengkhawatirkan.
Menurut Menteri Susi, perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini berkaitan erat dengan perlindungan keanekaragaman hayati dan spesies-spesies yang terancam punah. Pasalnya, semakin tinggi permintaan terhadap ikan karang ini, maka tekanan terhadap terumbu karang akan semakin tinggi. Eksploitasi penangkapan ikan ini dapat merusak ekosistem terumbu karang yang berakibat pada punahnya ekosistem laut yang menggantungkan hidup dari terumbu karang.
“Terumbu karang sebagai tempat pemijahan dan tempat hidup beberapa ikan juga terancam keberlanjutannya. Terlebih penangkapan ikan karang hidup konsumsi ini juga banyak dilakukan dengan cara yang merusak,” lanjut Menteri Susi.
Oleh karena itu, ia juga mengingatkan agar penangkapan ikan dilakukan secara ilegal, dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Para pelaku penangkapan ikan diimbau untuk tidak menggunakan dinamit, potassium, bom, dan sebagainya yang dapat menghancurkan terumbu karang.
Menteri Susi menilai, sebagai salah satu Ketua Bersama ICRI, telah menjadi kewajiban Indonesia untuk menyuarakan pengelolaan terumbu karang yang berkelanjutan. Ini dibutuhkan untuk mendorong peningkatan sosial ekonomi masyarakat yang hidup di pesisir. Pemanfaatan ikan karang hidup konsumsi ini, tegasnya, harus dikelola secara lestari, baik demi keberlanjutan ikan itu sendiri maupun keberlanjutan terumbu karangnya.
“Kita harus sadar bahwa terumbu karang dan segala sumber daya yang hidup di sana adalah warisan untuk semua generasi. Tak hanya untuk kita tapi juga untuk anak cucu kita. Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk kegiatan perikanan, penghasil pangan, atau perdagangan untuk menuju kesejahteraan harus memperhatikan aspek keberlanjutan,” lanjutnya.
Menteri Susi meyakini, perdagangan ikan karang hidup konsumsi selama ini terkait erat dengan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Menurutnya banyak penangkapan ikan karang hidup yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak mengikuti aturan yang ada. Untuk itu, Menteri Susi berharap agar perdagangan LRFF ini dibuat lebih transparan.
“Kita butuh transparansi dalam perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini. Kita juga membutuhkan perangkat aturan yang lebih tertata agar pengelolaannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab,” imbuhnya.
Terakhir, Menteri Susi juga mengemukakan pendapat bahwa ICRI perlu bekerja sama dengan CITES, sehingga akan ada perubahan kebijakan dalam klasifikasi beberapa spesies karang hidup (untuk meningkatkannya menjadi Kategori A).
Pewarta: Mursyidul Umam
Editor: Didik Hariyanto
Editor: Didik Hariyanto




