Kejagung Telusuri Seluruh Pengadaan Program MBG, Dugaan Mark Up Meluas

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memeriksa seluruh pengadaan barang dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah meneliti seluruh proses pengadaan untuk memastikan kewajaran harga dan penggunaan anggaran. Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada beberapa pengadaan yang telah teridentifikasi bermasalah.

“Semua pengadaan sedang kami teliti bersama BPKP. Nanti akan dilihat kewajarannya dan seluruhnya akan dibuka,” kata Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin, 15 Juni 2026.

Baca juga  Sedih! Ma'ruf Amin Bertemu Dengan Tokoh Ormas, FPI; Tidak di Undang

Sejauh ini, penyidik menduga terjadi praktik mark up pada sejumlah pengadaan barang pendukung program MBG, antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Namun, Kejagung menegaskan penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan mencakup pengadaan lainnya.

Febrie mengatakan pihaknya juga masih mendalami besaran keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka. Menurut dia, pengusutan perkara ini dilakukan untuk memastikan tujuan awal program MBG tetap dapat berjalan sesuai sasaran, yakni meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat melalui pelibatan sumber daya lokal.

Ia mencontohkan kebutuhan bahan pangan seperti sayuran dan ayam seharusnya dapat dipasok dari lingkungan sekitar penerima manfaat. Karena itu, Kejagung ingin memastikan program tersebut tidak diselewengkan oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga  Ahmad Ubaidillah Nahkodai FKDT Probolinggo, Janji Perkuat Peran Madrasah Diniyah

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai pihak yang berafiliasi dengan Sony; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *