PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan operasional markas judi online (judol) yang dibongkar di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, yang meminta polisi memutus seluruh jaringan operasi perjudian daring tersebut.
“Terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap kasus judi online yang selama ini sangat meresahkan dan dibenci masyarakat,” ujar Endang, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Endang, fakta bahwa sebagian besar operator merupakan warga negara asing menjadi perhatian serius. Ia menilai keberadaan jaringan judol telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Seluruh crew atau operatornya kebanyakan adalah warga negara asing, sampai ratusan orang, sedangkan orang Indonesia hanya empat orang kalau tidak salah,” katanya.
Ia menilai praktik judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial lain. Mulai dari perilaku konsumtif, utang, hingga tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi.
“Judi online saat ini sudah sangat merusak sendi kehidupan masyarakat, membuat orang berkhayal, malas, berhutang, dan yang lebih menyedihkan bisa membuat orang melakukan kejahatan,” ujar Endang.
Politikus PAN itu meminta Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Penyidik harus bergerak cepat untuk memutus mata rantai judi online ini agar tidak beroperasi lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, sebanyak 321 WNA diamankan saat penggerebekan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Para tersangka berasal dari sejumlah negara, yakni 76 warga negara China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam. Polisi juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang diduga berperan dalam memfasilitasi dan menjalankan operasional jaringan tersebut.
Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan mereka.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti elektronik, di antaranya 594 unit telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan perangkat komputer, 11 unit Mac Mini, serta sejumlah router dan perangkat digital lainnya.
Polisi menduga para tersangka memiliki berbagai peran dalam jaringan tersebut, mulai dari petugas layanan pelanggan hingga admin pengelola aktivitas judi online. Bareskrim kini masih mendalami alur operasi dan pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut.




