Usai Geledah Kantor PUPR, KPK Sasar DLH Klaten

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis, 29 Oktober 2026. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, ada lanjutan giat penggeledahan di DLH Klaten,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Budi belum menjelaskan ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan penyidik. Menurut dia, proses penggeledahan masih berlangsung.

“Saat ini giat masih berlangsung,” ujarnya.

Penggeledahan di DLH Klaten ini menyusul langkah penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang hingga Rabu, 28 Oktober 2026, masih dalam proses penghitungan.

Baca juga  Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 Siap Rumuskan Strategi Kebudayaan Nasional

Budi mengatakan penggeledahan di kantor PUPR berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada Hamenang. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten serta barang bukti elektronik.

“Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada Bupati,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.

Baca juga  Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan, Terseret Korupsi Rp179 Miliar

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan suap untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hamenang diduga meminta agar temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Rangkaian penggeledahan di sejumlah kantor dinas itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap dugaan aliran suap dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Namun, KPK belum mengumumkan hasil penggeledahan di kantor DLH maupun nominal uang yang disita dari kantor PUPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *