Penundaan RKUHP Oleh Presiden Hanya Untuk Meredam Gejolak di Masyarakat

Jokowi Menunda Penetapan RKUHP
Jokowi Menunda Penetapan RKUHP

PILIHANRAKYAT.ID, Pembahasan dan pengesahan RKUHP begitu banyak mendapat penolakan di masyarakat terkait beberapa pasal kontroversial. Bahkan RKUHP dinilai akan merenggut kebebasan berpendapat masyarakat.

Hal itu, mendorong Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Padahal tinggal selangkah lagi di rapat paripurna DPR untuk pengesahan RKUHP.

Tapi Arya menjelaskan sikap presiden tak lebih hanya bermaksud meredam gejolak yang terjadi di masyarakat, padahal RKUHP memang perlu evaluasi dan kajian yang mendalam terkait beberapa pasal yang kontroversial.

“Ini menjadi upaya pemerintah untuk meredam gejolak di tingkat publik sehingga pemerintah punya waktu untuk berpikir, mengevaluasi,” ujar peneliti politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, Jumat (20/9) petang.

Baca juga  PT. Secco Nusantara Paiton Diduga Abaikan Hak Karyawan

Tak dipungkiri berbagai polemik terkait pengesahan Rancangan Undang-undang di DPR belakangan ini turut berpengaruh pada tingkat kepercayaan terhadap Jokowi. Apalagi setelah disahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang.

Revisi UU KPK yang dinilai dapat memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia itu malah disepakati Jokowi untuk disahkan dalam rapat paripuruna DPR.

“Presiden memahami hal itu [pro dan kontra]. Jadi apa yang dilakukan sekarang adalah isyarat dia untuk mengevaluasi kembali bagaimana sikap pemerintah terkait RKUHP,” kata Arya.

Terlepas hal itu, Kordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan bahwa langkah Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP tidak menyelesaikan masalah. Yeti mengatakan permintaan penundaan yang disampaikan Presiden Joko Widodo justru bentuk pengakuan pemerintah bahwa RKUHP sangat bermasalah.

Baca juga  Minibus Wisata Terjun ke Jurang di Probolinggo, Dua Turis Asal Tiongkok Selamat

“Permintaan penundaan pembahasan RKUHP oleh presiden artinya ada pengakuan dari pemerintah bahwa RKUHP masih sangat bermasalah dari pemerintah. Namun demikian ini bukan berarti menyelesaikan masalah,” ujar Yati dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Yati mengingatkan semua pihak untuk terus mengawal RKUHP. Ia tidak ingin penundaan yang disampaikan oleh Jokowi menjadi cara untuk memoderasi masyarakat agar tidak melalukan kritik, demonstrasi, dan upaya-upaya perlawanan lainnya.

“Kesungguhan pemerintah harus diuji dengan memastikan presiden dapat memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama dan bagaimana pemerintah memastikan pasal-pasal bermasalah tersebut tidak lagi dicantumkan,” tegasnya. (Noeris/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *