Pilihanrakyat.id, Probolinggo-Syaiful Anwar, SH. Selaku kuasa hukum dari ketiga karyawan tetap PT. Secco Nusantara Paiton Mitra Produksi Gudang Garam (MPGG) Paiton Menyampaikan bahwa tiga kliennya yang masing-masing bernama; SUSILAWATI, ANI SETIYAWATI, SUAIBATUL ASLAMIYAH yang sama-sama di bagian penggilingan.
“Saat ini tidak dipekerjakan oleh pihak PT Secco Nusantara Mitra Produksi Gudang Garam (MPGG) Paiton dengan tanpa adanya penjelasan, apakah ketiga klien kami tersebut diberhentikan atau tidak dan berdasarkan pengakuan daripada klien kami tersebut mereka juga tidak menerima gaji daripada PT Secco Nusantara” ungkap Anwar ke Pilihanrakayt.id (1/12).
Menurutnya, tindakan PT. Secco Nusantara Paiton Mitra Produksi Gudang Garam undang-undang.
“Sehingga atas dasar itu jelas tindakan PT Secco Nusantara Paiton Mitra Produksi Gudang Garam (MPGG) Paiton telah melanggar ketentuan;
Pasal 186 ayat (1) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang menyatakan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh ruja rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah)”; Tegasnya.
Pasal 93 ayat (2) huruf f yang berbunyi “Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha”;
Pasal 25 PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan “Pengusaha wajib membayar upah apabila Pekerja / Buruh bersdedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari”;
Peristiwa ini, sudah dilaporkan ke pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Disnaker Jatim dan Kab. Probolinggo.
“Kami telahlaporkan kepada pihak terkait khususnya Dinas Ketenaga Kerjaan Ditingkat Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur dan kami berharap karena persoalan ini merupakan domainnya Disnaker maka kami berharap Disnaker berani memberikan sanksi terhadap perusahaan yang nakal; Jelas Anwar
Di tempat terpisah saat diwanwancari Sdr. Susilawati menuturkan ia menuntut akan hak-haknya karena dia merasa telah didholimi oleh PT Secco Nusantara.
“Kami meras didholimi oleh PT. Secco Nusantara, makanya, kami menuntut hak-hak kami” tegas Susilawati. (Cipto/PR.ID)