PILIHANRAKYAT.ID, JAKARTA – Negara tidak sembarang dalam menangani kasus Taliban, karena negara mempunyai kewajiban dalam mengatur urusan keamanan sebangaimana mestinya. Aturan itu merupakan tanggung jawab negara sepenuhnya dalam menindak orang yang mempunyai kasus.
Seperti yang dikatakan oleh Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), merupakan upaya negara mengatur hal yang menjadi kewajiban negara.
Menurut dia, hal ini yang membuat negara menjadi tidak sembarangan dalam mempidanakan orang seperti di Taliban.
Hal ini dikatakan Ikhsan merespons pernyataan netizen di media sosial yang mengatakan RKUHP membuat Indonesia memidanakan rakyatnya layaknya Taliban.
Harus termaktup dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang. Jadi tidak bisa mengelkaim orang itu bersalah, harus ada bukti yang nyata untuk menghukum orang yang akan dipidanakan. Itu baru negara yang menerapkan aturan sesuai dengan porsinya.
Untuk diketahui, dalam RKUHP, terdapat sejumlah pasal kontroversial di kalangan masyarakat seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, terkait perzinahan atau kesusilaan dan pidana mati. “Justru kita supaya tidak menjadi Taliban itu maka kita harus mendudukkan mana yang menjadi kewajiban negara mana yang tidak,” kata Ikhsan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Tanggung jawab itu penting, sebab itu merupakan kepercayaan orang yang harus dijalankan. “Kalau semuanya dilepaskan dari urusan tanggung jawab negara ya nanti kita kayak Taliban justru semaunya sendiri,” ujarnya.
Ikhsan kemudian menegaskan dalam RKUHP negara tidak mengatur perzinahan misalnya, untuk menembus batas privasi seseorang. Tambahnya dia, KUHP yang ada merupakan warisan kolonial yang menganut nilai-nilai individu dan liberal tidak semestinya ada di masyarakat.
Senada dengan yang dikatakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan harus ada langkah lanjutan dari Presiden Jokowi setelah menunda pembahasan RKUHP. Langkah lanjutan ini untuk memastikan poin-poin dalam RKUHP yang mengancam demokratisasi, terealisasi.
Salah satu langkah yang disarankan adalah dengan membentuk sebuah komite untuk membahas RKUHP. ICJR menyebutnya sebagai Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara menyebut komite itu harus melibatkan elemen masyarakat, termasuk akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait dengan RKUHP. “Keberadaan Komite tersebut penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam pemerintahan ini supaya selalu sejalan dengan prinsip – prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat,” kata Anggara, Jumat (20/9) kemaren. (Rifai/PR.ID)




