PILIHANRAKYAT.ID – Runtuhnya Orde Baru yag ditandai dengan aksi demonstrasi yang melibatkan seluruh elemen mahasiswa dan kaum muda, menjadi tanda akan datang dunia baru.
Gejolak otoritarianinme yang bertahun-tahun melekat di kepala manusia Indonesia, akhirnya terurai dengan perlahan hanya karena Indonesia dibangun oleh persatuan dan kesatuan yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
Sejak saat itu pula, dari tahun 1999-2004 perubahan demi perubahan mulai tumbuh yang juga ditandai dengan perubahan UUD 1945. Salah satunya adalah ketiadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai konsekuensinya–seperti yang disampaikan oleh Sulardi, (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malanga),–dalah berubahnya kedudukan MPR. Artinya, MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain.
Dalam wewenangnya, MPR tidak lagi memilih presiden. Karena Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan presiden tidak lagi sebagai mandataris MPR dan tidak bertanggung jawab kepada MPR. Konsekuensi lainnya, GBHN tidak lagi ditetapkan oleh MPR UUD 1945 diberlakukannya Garis-garis Besar Haluan Negara, (Tempo.16 Agustus 2016).
Ketika pertarungan politik nasional yang terjadi akhir-akhir ini, maka muncullah wacana untuk mengembalikan GBHN sebagai solusi dari trayek sejarah yang berulang-ulang terjadi itu. Sebagaimana disampaikan Anggota MPR RI Fraksi PAN Ali Taher Parasong (JawaPost, 30/2019) bahwa, kembalinya GBHN ke dalam konstitusi dianggap mampu menjadi alat ukur keberhasilan pembangunan yang dijalankan pemerintah.
Begitu juga dengan persoalan rekonsiliasi partai politik di parlemen usai Pemilu. Kembalinya GBHN ini juga penting untuk memperdatukan partai politik. Meski awalnya terasa sulit tapi seiring berjalannya waktu, partai-partai yang sempat bersitegang itu akan mencair dengan sendirinya. (PR.ID)




